Sebagai pecinta dan penghobi otomotif, khususnya kita-kita yang membawa mobil Mercedes-Benz W123, ada baiknya kita mengetahui undang-undang lalu-lintas yang berhubungan denga hobi kita.

  • Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan tentang konvoi (pasal 134-135)
  • Kalo mau bikin acara pake nutup-nutup jalan umum, lihat panggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu-lintas (pasal 128-130)
  • Yang berburu Mercy Tiger, perhatikan juga mengenai penghapusan registrasi kendaraan bermotor (pasal 74)
  • Mengenai lampu strobo/rotator dan sirine pasal (59, 279)
  • Kalau dirugikan oleh perbaikan jalan/galian jalan kita bisa menang (pasal 273)
  • Lengkapi mobil anda (pasal 278, 285 ayat 2)
  • Plat nomer yang dimodel macem-macem hati-hati (pasal 280)

Silahkan ->>download <<- Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 yang sedang disosialisasikan oleh Pemerintah dan Polri.